Solusi Islam atas Perselingkuhan dan Krisis Moral

 Solusi Islam atas Perselingkuhan dan Krisis Moral

Ilustrasi

Kehidupan laki-laki dan perempuan wajib dipisah, boleh berinteraksi jika untuk urusan muamalah. Negara juga akan menutup celah semua tayangan yang mempertontonkan dan mengumbar syahwat. Tujuannya agar menjaga masyarakat dari pengaruh negatif tontonan yang merusak.

Keempat, negara akan menegakkan sanksi hukum pidana yang tegas dan memberi efek jera. Hukum Islam memiliki dua fungsi yaitu jawabir (penebus doas) dan jawazir (memberikan efek jera). Dengan begitu, jika seseorang memiliki niat untuk melanggar hukum syara’ seperti berselingkuh, ia akan berpikir dua kali sebelum benar-benar melakukannya.

Jika mekanisme penjagaan Islam sudah berjalan dengan baik namun masih ada saja yang melanggar maka si pelaku harus siap dengan konsekuensi hukum Islam berupa rajam hingga mati bagi pezina muhson dan hukum cambuk bagi pezina ghoiru muhson.

Hukuman ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah Saw, “Ambillah dariku (hukum Allah): seorang gadis yang berzina dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan seorang muhson (yang sudah menikah) dihukum rajam.” (HR. Muslim). Waallahu’alam

Azrina Fauziah S.Pt., Aktivis Muslimah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + five =