Solusi Islam atas Perselingkuhan dan Krisis Moral
Ilustrasi
Penjagaan Islam dalam Kehidupan Rumah Tangga
Banyaknya tragedi yang terjadi pada rumah tangga kaum muslim hari ini akibat penerapan kehidupan sekuler yang menghilangkan ruh dan tujuan pernikahan.
Pernikahan dalam Islam merupakan kehidupan persahabatan. Pernikahan sendiri merupakan perjanjian agung yang disamakan dengan perjanjian para nabi. Sehingga sangat jelas bahwa pernikahan merupakan ikatan yang sakral akan tanggungjawab dan komitmen besar sepasang insan terhadap Allah SWT. Bila salah satu di antara pasangan melakukan pengkhianatan tentu Allah Swt akan berlepas tangan atas keberkahan pernikahan mereka.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki pandangan khas dan solusi atas segala permasalah termasuk masalah perselingkuhan. Dalam Islam, perselingkuhan termasuk dari aktivitas zina. Maka jelas hukumnya haram, sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surat Al Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Islam memberikan jalan keluar bagi berbagai masalah rumah tangga dimana sang suami atau sang isri apabila membutuhkan istri lebih dari satu dengan cara berpoligami.
Allah SWT berfirman, “Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Surat An-Nisa Ayat 3).
Sedangkan untuk istri hanya diperbolehkan menikahi satu lelaki saja sebab Islam tidak mengenal konsep poliandri. Berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, poliandri hukumnya haram. Allah SWT berfirman, “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisa: 24).
Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi).
Jika persoalan rumah tangga telah diupayakan untuk dicari solusi namun tidak menemukan titik terang, Islam memberikan solusi yakni perceraian sebagai jalan keluar terakhir.
Solusi ini juga harus didukung dari segala lapisan dari keluarga hingga negara. Pertama, Islam mewajibkan agar setiap keluarga menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Maka dari sini harus ada amar ma’ruf nahi mungkar (nasihat menasihati) yang dilakukan antara pasangan maupun anak. Realiasasi dari penjagaan ini agar terwujud ketakwaan di dalam keluarga sehingga terhindari dari pelanggaran hukum syara termasuk perselingkuhan.
Kedua, negara wajib menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam agar siswa mampu memahami persoalan hidup sesuai cara pandang Islan serta membekali siswa dengan ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan dunia. Bekal ini harapnya mampu membuat masyarakat mampu melakukan kontrol dan meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat yang diantaranya perselingkuhan.
Ketiga, negara akan menerapkan sistem pergaulan dalam Islam yang akan menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan. Pintu-pintu zina seperti khalwat (berdua-duaan), iktilat (campur baur laki-laki dan perempuan), tabaruj (bersolek seperti orang jahiliyah) akan dilarang.
