Soal Penyembelihan Dam Haji, Kemenhaj Tunggu Fatwa MUI
Menhaj RI KH Muhammad Yusuf Irfan.
Alokasi kuota haji
Sementara itu, terkait alokasi haji nasional, Gus Irfan menjelaskan regulasi itu untuk menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Gus Irfan menerangkan amanah tersebut baru akan dijalankan setelah sebelumnya belum bisa dijalankan.
“Waktu itu ada upaya memberangkatkan waktu itu, ada yang nolak, tahun depan saja, sampai lima tahun abis,” ujar Gus Irfan.
Cucu pendiri NU KH Hasyim Asy’ari ini memastikan bahwa regulasi tersebut akan dijalankan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Sebab, Gus Irfan tidak ingin melanggar amanah undang-undang tersebut.
Gus Irfan menegaskan pembagian kouta haji per provinsi dibagi sesuai antrian. “Siapa yang antri duluan, dialah yang berangkat. Prinsipnya itu saja,” tegasnya.
Putra KH Yusuf Hasyim ini berharap para jamaah haji bisa memahami adanya kebijakan ini. Dia menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan dirinya sebagai seorang menteri.
Tetapi amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. “Mau nggak mau tahun ini segera. Kalau ada daerah saya berkurang, tidak akan selamanya berkurang,” tegasnya.
Gus Irfan menerangkan setiap daerah dari setiap tahunnya, akan memiliki jumlah kouta yang berbeda, yang bisa saja naik atau turun, bergantung dengan antrean yang terjadi di daerah itu. []
