Sikap Islam terhadap Non-Muslim
Rasulullah Saw bersabda:
«إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُوْدِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهاَ»
Sesungguhnya siapapun yang tetap beragama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan terfitnah (terganggu).
Selain itu Beliau juga pernah berkata tentang orang-orang selain Yahudi dan Nasrani semisal Majusi dan lain sebagainya, dengan sabdanya:
«سَنُوْابِهِمْ سُنَةَ أَهْلِ الْكِتاَبِ غَيْرَ آكِلِي ذَبَائِحِهِمْ وَناَكِحِيْ نِساَئِهِمْ»
Pergaulilah mereka sebagaimana kalian memperlakukan orang-orang ahli kitab kecuali (berkaitan dengan dua hal) jangan makan sembelihan mereka dan jangan menikah dengan wanita-wanita mereka.
Kedua: Dalam hal makanan dan pakaian, mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka dengan tetap berpatokan pada apa yang diperbolehkan oleh syara’. Rasulullah saw memperbolehkan orang-orang Yahudi dan Nashrani untuk meminum khamer. Dengan demikian, bagi kaum prianya boleh memakai emas ataupun pakaian yang terbuat dari sutra. Namun demikian, mereka tidak diperbolehkan memperjualbelikan khamer di pasar-pasar. Juga tidak diperbolehkan wanita-wanitanya menggunakan pakaian yang tidak sesuai syari’at Islam ketika mereka hadir di dalam kehidupan umum (tempat umum). Sebab, di dalam kehidupan umum semua warga negara harus tunduk kepada hukum Islam tanpa memperhatikan lagi agama yang dipeluknya.
Ketiga: Urusan-urusan pernikahan dan perceraian yang terjadi di antara mereka diatur sesuai dengan agama mereka masing-masing. Demikian pula, pernikahan dan perceraian antara mereka dengan umat Islam, diatur sesuai dengan hukum Islam. Seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang non muslim. Apabila itu dilakukan maka pernikahan tersebut baathil (tidak sah). Sementara itu, bagi lelaki muslim diperbolehkan memperistri wanita ahli kitab (kitaabiyyah) yakni Yahudi dan Nashrani, yang pada saat itu tetap diberlakukan hukum-hukum Islam.
Keempat: Warga non muslim tidak wajib ikut berjihad. Tapi mereka tidak dilarang apabila ingin mengikutinya. Sebab, jihad adalah memerangi orang-orang kafir karena kekafiran mereka. Sedangkan orang-orang dzimmiy adalah orang kafir sehingga mereka tidak dituntut untuk ikut berpartisipasi di dalam berjihad. Sebab, jika tidak demikian, artinya kalau mereka ikut berperang, maka mereka sama saja mengumumkan perang terhadap diri mereka sendiri.
Kelima: Mereka harus membayar jizyah kepada negara Islam. Karena aqd al-dzimmah (akad untuk menjadi kafir dzimmi) tidak akan sah kecuali terpenuhinya dua syarat, yakni membayar jizyah dan terikat dengan beberapa hukum Islam tertentu. Allah SWT berfirman: …hingga mereka menyerahkan jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah [9]: 29), yang mengandung. arti bahwa mereka tunduk kepada hukum-hukum Islam.
Keenam: Dalam hal muamalah, uqubat dan lain-lain, negara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh warganya, baik muslim maupun bukan. []
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fil Fikr Al-Islamiy.
