Sikap Islam terhadap Non-Muslim

 Sikap Islam terhadap Non-Muslim

Pertama: Darul Islam, yakni sebuah negara yang di dalamnya diterapkan aturan Islam bagi rakyatnya oleh negara. Selain itu, keamanannya, baik di dalam negeri atau di luar negeri berada di tangan umat Islam.

Kedua: Darul Kafir (al harb), yaitu negara yang di dalamnya tidak diterapkan aturan Islam meskipun seluruh penduduknya beragama Islam.

Mengenai perlakuan negara Islam terhadap warganya yang kafir dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama: Semua orang yang menyandang status sebagai warga negara akan menikmati semua hak dan menjalankan semua yang ditetapkan oleh syara’. Tidak ada bedanya antara muslim atau non muslim. Allah SWT berfirman: …dan apa bila engkau menetapkan hukum di antara manusia maka hukumilah dengan adil… (QS. An Nisa [4]: 58).

Kedua: Negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada individu-individu tertentu di antara rakyatnya dalam masalah hukum, pengadilan, dan pengaturan berbagai urusan, tanpa memandang lagi kepada ras, agama, atau yang lainnya. Rasulullah Saw bersabada:

«مَنْ قَتَلَ نَفْساً مَعاَهَدَةً لَهاَ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ، فَقَدِ اخْفَرَ ذِمَّةَ اللهُ
–أَيْ خَانَ الْعَهْدَ– وَلاَ بَرَحَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهاَ لَيُوْجَدُ
مِنْ مَسِيْرَةٍ اَرْبَعِيْنَ خَرِيْفاً»

Barang siapa membunuh seseorang (kafir) yang sedang terikat perjanjian (mu’aahadah) yang telah mendapat perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah—yakni mengkhianati perjanjian—dan dia tidak akan mencium baunya surga, meskipun bau surga dapat tercium dari jarak sejauh perjalanan yang lamanya 40 musim gugur.

Selain itu Ali bin Abi Thalib karramallaahu wajhah pernah mengatakan, “Sesungguhnya, hanya dengan membayar jizyah, maka, harta mereka berstatus sama seperti harta kita dan darah mereka sama seperti darah kita”.

Adapun tentang aktivitas (muamalah) mereka di dalam negara Islam adalah sebagai berikut:

Pertama: Mereka dibiarkan menganut keyakinan mereka dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya itu. Allah SWT berfirman: Tidak ada paksaan dalam agama… (QS. Al Baqarah [2]: 256).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + fourteen =