Sikap Islam terhadap Non-Muslim

ALLAH SWT telah mengutus Nabi Muhammad Saw kepada seluruh umat manusia. Firman Allah SWT: Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah untuk kalian semua… (QS. Al A’raaf [7]: 158).
Jadi, semua manusia dituntut untuk mengimani akidah Islam serta terikat terhadap seluruh hukum Islam. Allah SWT berfirman dalam ayat yang lain: Hai manusia, sembahlah oleh kalian Rabb kalian… (QS. Al Baqarah [2]: 21) dan dalam ayat yang berbunyi: …melaksanakan hajji adalah kewajiban manusia kepada Allah… (QS. Ali ‘Imraan [3] 97).
Selain itu, Allah telah menuntut penguasa muslim untuk memutuskan hukum di tengah-tengah Ahli Kitab dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah. Allah berfirman sebagai sebuah tuntutan kepada Rasulullah Saw: Dan hendaklah kamu memutuskan diantara mereka dengan apa-apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka… (QS. Al Maidah [5]: 49).
Begitu juga firman-Nya, Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia berdasarkan apa-apa yang telah Allah wahyukan kepadamu… (QS. An Nisa [4]: 105).
Hal ini bersifat umum, yang berarti mencakup umat Islam dan non muslim.
Lantas, siapakah yang dimaksud sebagai orang kafir menurut Islam?
Orang-orang kafir terbagi menjadi dua macam, yaitu orang kafir yang termasuk warga negara Islam, dan orang kafir yang tidak termasuk warga negara Islam.
Orang-orang non muslim yang termasuk warga negara Islam disebut sebagai kafir dzimmi, yaitu, orang-orang yang tidak beragama Islam namun hidup di dalam naungan daulah Islam. Al-Dzimmiy adalah sebuah lafadz yang diambil dari kata al-dzimmah (perlindungan) yang bersinonim dengan kata al-‘ahdu (perjanjian).
Orang-orang yang berstatus dzimmi memiliki perjanjian berupa perlindungan dari umat Islam untuk memperlakukan mereka sesuai dengan apa-apa yang layak bagi mereka. Termasuk, mengatur segala urusan mereka sesuai dengan hukum Islam.
Adapun orang-orang kafir yang merupakan warga dari negara lain, maka mereka disebut sebagai ahlu daar al-kufri (penduduk negara kafir) atau daar al-harb (negeri orang kafir yang harus diperangi). Negara dalam konteks Islam terbagi menjadi dua, tidak ada yang ketiga, yakni: