Sekjen MUI Dukung Prabowo Berantas Korupsi

 Sekjen MUI Dukung Prabowo Berantas Korupsi

Amirsyah Tambunan

Jakarta (Mediaislam.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, tekad tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi.

Komitmen itu, kata Buya Amirsyah, telah menjadi bagian dari “Asta Cita” poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal itu kembali ditegaskan Presiden dalam acara silaturahmi bersama tokoh agama, ormas, pimpinan partai politik, dan pimpinan MPR/DPR di Istana Negara, Senin (1/9/2025).

“MUI mengapresiasi kesungguhan dan semangat Presiden dalam memberantas korupsi. Rakyat Indonesia harus mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Amirsyah usai pertemuan di Istana Negara dan disampaikan ulang ke MUIDigital, Selasa (2/9/2025).

Dia menilai ada sejumlah langkah konkret yang harus segera dituntaskan, di antaranya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

RUU tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.

MUI sebelumnya juga telah menegaskan hal ini dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024, yang dituangkan dalam Konsensus Ulama Fatwa Indonesia.

Keputusan itu mendesak agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2024, Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Padahal rakyat menunggu bukti nyata, bukan hanya janji,” tegasnya.

Buya Amirsyah juga mengingatkan, sebagai umat beragama, bangsa Indonesia harus malu bila praktik korupsi terus dibiarkan.

Dia menilai penyitaan aset hasil korupsi selama ini belum efektif, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum.

“Ini kesempatan emas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dan merdeka dari jeratan korupsi. Mari kita dukung DPR dan pemerintah untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Rakyat butuh bukti, bukan janji,” kata dia.

sumber: muidigital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 13 =