Sekjen MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH
Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan (tengah).
Jakarta (Mediaislam.id) – Penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis dalam mengelola dana haji secara lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, penguatan kewenangan BPKH saat ini menjadi hal yang krusial. Untuk itu, diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji.
“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” kata Amirsyah di Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Baca juga: BPKH bersama MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa tentang Haji
Menurut Amirsyah, penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat,” kata dia.
Bukan hanya itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
“Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” kata dia.[]
