Saudi Arabia Terbitkan Visa Transit, Dirjen PHU Kemenag: Tidak Bisa untuk Haji

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” kata dia.
Tentang Visa Mujamalah, Hilman menjelaskan bahwa itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. []