Rusia: Swedia Tak Mampu Lindungi Hak Kebebasan Beragama

 Rusia: Swedia Tak Mampu Lindungi Hak Kebebasan Beragama

Salwan Momika, pria asal Irak membakar Al-Qur’an di depan Masjid Stockholm bertepatan dengan Iduladha, Rabu (28/06)

Jakarta (MediaIslam.id) – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan, dirinya terkejut dengan sikap pemerintah Stockholm yang hanya “berdiri dan menonton” terhadap aksi pembakaran Al-Qur’an yang telah berulang kali terjadi di Swedia.

Zakharova mengatakan, Stockholm gagal memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan hak-hak kebebasan beragama.

“Kami mengutuk keras tindakan vandalisme seperti itu, yang merupakan manifestasi dari kebiadaban dan xenofobia (orang asing atau sesuatu yang belum dikenal),” kata dia dalam jumpa pers di Moskow, dikutip dari transkrip resmi yang dirilis oleh Kemlu Rusia, Kamis (06/07/2023).

Zakharova menambahkan, jumlah kasus pembakaran Al-Qur’an, yang bertujuan untuk menghina perasaan umat Islam, terus meningkat di negara-negara Eropa.

Kasus yang teranyar adalah “provokasi kotor” yang dilakukan oleh seorang imigran Irak berusia 37 tahun, Salwan Momika, di Stockholm pada 28 Juni.

Aksi itu dilakukan bertepatan dengan Iduladha, yang adalah hari besar penting dalam agama Islam dan dirayakan oleh Muslim di seluruh dunia.

Momika membakar kitab suci umat Islam itu di depan sebuah masjid dalam sebuah langkah yang menurutnya merupakan upaya untuk “memperjuangkan kebebasan berpendapat” dan “mendukung demokrasi.”

“Anehnya, tindakan keterlaluan ini terjadi atas persetujuan dan perlindungan polisi,” Zakharova.

Di Rusia sendiri, saat ini terdapat kasus pidana yang diajukan terhadap seorang warga negara asing atas dugaan melecehkan Al-Qur’an di Sungai Volga, kota Ulyanovsk, Rusia.

Komite Investigasi cabang lokal Rusia mengumumkan, tersangka dituduh menyinggung perasaan religius dan hooliganisme.

“Pria itu diduga telah melakukan tindakan ilegal di jembatan penyeberangan di atas Sungai Sviyaga kota itu pada 1 Juni,” ungkap badan tersebut pada Kamis (6/6/2023).

“Penyelidikan telah menemukan warga negara asing berusia 28 tahun mencap Al-Qur’an, menuangkan alkohol di atasnya, dan kemudian melemparkan kitab suci Islam ke dalam air, sambil merekam semuanya di ponselnya,” ungkap komite itu.

Para penyelidik akan meminta pengadilan agar pria itu ditahan sambil menunggu penyelidikan penuh, menurut komite itu.

“Penggeledahan rumahnya juga telah diperintahkan,” papar komite.

Orang asing itu bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara Rusia jika dia dinyatakan bersalah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − nine =