Rusia Larang LGBT, Bagaimana Indonesia?
Tolak LGBT
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknyan mayoritas muslim. Indonesia harus berani melawan kebijakan global, HAM dan kebebasan yang masih menjadi standar ganda. Promosi gaya hidup LGBT di dunia Islam adalah bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).
Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia.
”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya. Dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (TQS. An Nisa: 1).
Islam memandang bahwa perilaku LGBT hukumnya haram dan dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al jarimah) yang harus dihukum. Sanksi Islam terhadap lesbian berupa ta’zir yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh nash khusus, jenis dan kadarnya diserahkan pada qadli, bisa berupa cambuk, penjara, publikasi, dll.
Adapun bagi pelaku gay (liwath), jumhur ulama bersepakat bahwa mereka mendapatkan hukuman mati. Sementara bagi transgender, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. Wallahu a’lam bishshowwab.
Apt. Nur Wanasari Hamzah, S.Farm., Pemerhati Kebijakan Publik.
