Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram

 Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram

Ilustrasi

SYEKH Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya, “Rowai’ul Bayani Tafsiru Ayatil Ahkami Minal Qur’ani”, saat menjelaskan kandungan hukum ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275-281 mengatakan, riba yang diharamkan oleh Islam itu ada dua macam. Yaitu Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl.

Pertama: Riba Nasi’ah adalah riba yang sudah ma’ruf di kalangan Jahiliyah, yaitu seseorang mengutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, misalnya sebulan atau setahun, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan itu.

Ibnu Jarir berkata: Di zaman Jahiliyah biasa terjadi seseorang meminjami uang kepada orang lain untuk waktu tertentu. Kemudian apabila batas waktu yang diberikan itu sudah habis, ia minta uang tersebut untuk dikembalikan. Lalu orang yang berutang tadi mengatakan kepada yang memberi utang: Berilah aku waktu dan uangmu itu akan kubayar lebih. Lalu keduanya sepakat untuk melaksanakan. Itulah riba yang berlipat ganda itu. Begitulah, kemudian mereka masuk Islam, dan dilarangnya praktik seperti itu”.

Riba semacam inilah, kata Syekh Ash-Shabuni, yang kini berlaku di bank-bank. Mereka mengambil keuntungan tertentu, misalnya 5 atau 10%, lalu uang itu diserahkan kepada syarikat-syarikat atau beberapa orang.

Kedua: Riba Fadhl, yaitu riba yang dijelaskan oleh Sunnah sebagai berikut: Seseorang menukarkan barangnya yang sejenis dengan suatu tambahan. Misalnya: gandum 1 kg ditukar dengan 2 kg gandum. Satu rithl madu Syam ditukar dengan 1/4 rithl madu Hijaz. Begitulah berlaku dalam semua yang ditakar maupun yang ditimbang.

Tentang masalah riba fadhl ini, kaidah fiqhiyah mengatakan: “Apabila ada dua jenis yang sama, maka (apabila ditukar) haram minta tambahan dan dengan ditangguhkan. Tetapi apabila dua jenis itu berbeda, maka berlebih itu tidak mengapa, asal tidak ditangguhkan.”

Maksudnya, apabila kita hendak menukar sesuatu barang yang sejenis, misalnya: minyak dengan minyak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma, tidak diberikan berlebih, secara muthlak tanpa memandang baik dan buruknya barang itu. Tetapi kalau jenis-jenis barang tersebut berbeda, misalnya: gandum dengan beras, minyak dengan kurma, boleh saja berlebih, tetapi dengan syarat harus kontan.

Rasulullah Saw bersabda: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Riba sedikit dan berlipat ganda

Haramnya riba sejatinya sudah terang dan jelas. Namun, kata Syekh Ash-Shabuni, sebagian orang yang lemah iman dewasa ini berpendapat, riba yang diharamkan itu ialah riba yang keji, yang bunganya sangat tinggi yang bertujuan mencekik leher manusia. Adapun riba yang sedikit yang tidak lebih dari 2 atau 3% saja, tidaklah haram. Mereka beralasan dengan ayat Allah, “Jangan kamu makan riba dengan berlipat ganda”. (QS. Ali Imran 130). Dengan anggapan yang batil mereka mengatakan: Hanya riba yang demikian itulah yang diharamkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 4 =