Riba: Hukum dan Bahayanya

 Riba: Hukum dan Bahayanya

Ilustrasi

Di samping itu, Bank Syariah juga menggunakan produk wadi’ah yaitu penitipan. Dalam produk ini, nasabah tidak diberikan keuntungan atau bagi hasil. Karena sifatnya penitipan atau amanah, bukan kerja sama untuk investasi yang bisa memghasilkam keuntungan..

Dalam kajian Fiqh Muamalah, Musyarakah, mudharabah, bai’u murabahah dan wadi’ah dibolehkan dalam Islam. Semua produk inii merupakan produk Bank Syariah yang dipraktikkan sesuai dengan prinsip Syariah atau Fiqh Muamalah.

Inilah yang membedakan bank Syariah dengan bank konvensional. Jadi, perbedaannya terletak pada akadnya. Berbeda akad bisa sama hukumnya dan bisa pula berbeda hukumnya. Akad inilah yang menentukan hukum suatu perbuatan itu mubah atau haram sesuai dengan ketentuan syariat.

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan ini, saya berikan contoh perbuatan zina dan menikah. praktik keduanya sama yaitu hubungan badan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (jima’). Namun hukumnya berbeda. Nikah hukumnya sunnat atau wajib. Adapun zina hukumnya haram. Yang menbedakannya adalah akadnya. Dengan akad nikah, hubungan badan laki-laki dan perempuan menjadi halal. Sebaliknya zina hukumnya haram karena tidak ada akad nikah. Jadi, suatu hukum itu halal atau haram tergantung kepada akadnya..

Begitu pula perbedaan pinjaman dengan pembayaran lebih (bunga) yang dipraktikkan di bank konvensional dan jual beli murabahah yang dipraktikkan di bank Syariah. Praktiknya serupa namun tidak sama. Keduanya serupa dalam praktiknya yaitu membayar lebih kepada bank, namun akadnya tidak sama. Bank konvensional memakai akad pinjaman. Inilah riba. Adapun bank Syariah memakai akad jual beli murabahah. Maka hukumnya berbeda. Riba hukumnya haram, namun jual beli murabahah hukumnya mubah.

Kesimpulannya, Bank Syariah tidak sama dengan bank konvensional. Bank konvensional memakai sistem riba dalam praktiknya. Adapun bank Syariah tidak memakai sistem riba dalam praktiknya, namun memakai sistem bagi hasil dan keuntungan sesuai dengan prinsip Syariah. []

Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA., Dosen Fiqh Muamalah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =