Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap PMB

 Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap PMB

Rektor Unila Prof. Karomani (rompi oranye) di Gedung KPK, Ahad (21/08).

“Terakir besaran nominal, uang yang disepakati antara KRM diduga jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang peserta seleksi yang ingin diluluskan,” lanjutnya.

Selain itu, KPK juga temukan fakta bahwa Rektor Unila Karomani terima uang suap dari orang tua mahasiswa melalui sejumlah sumber.

Dari salah satu sumber, sang Rektor disebut terima uang yang telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk lain dengan total mencapai Rp4,4 miliar.

“KPK juga menemukan uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB, yang berasal dari orang tua yang diluluskan KRM, yang diperintah KRM uang tersebut dialihkan menjadi tabungan, dposito, emas bantangan, dan uang tunai, yang totalnya senilai Rp4,4 miliar,” ungkap Ghufron.

Ghufron mengatakan Karomani diduga aktif menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila).

Karomani diduga memerintahkan Heryandi (HY), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Muhammad Basri (MB) untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua membayarkan sejumlah uang agar anaknya bisa lulus Simanila 2022.

Salah satu keluarga calon mahasiswa Unila, Andi Desfiandi diduga telah membayar Rp150 juta yang dititipkan ke dosen Unila Mualimin di sebuah tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta,” ungkap Ghufron.

Karomani menyampaikan permintaan maaf singkat usai dirinya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Tanpa banyak bicara, Karomani keluar gedung Merah Putih bersama tersangka lainnya.

“Saya minta maaf pada masyarakat pendidikan Indonesia,” ujar Karomani. [SR/dbs]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 3 =