Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap PMB

Rektor Unila Prof. Karomani (rompi oranye) di Gedung KPK, Ahad (21/08).
Jakarta (MediaIslam.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga tersangka lain kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022.
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Penahanan terhadap Rektor Unila Karomani (KRM) dan dua tersangka yakni Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022.
Sedangkan tersangka Andi Desfiandi (AD) pihak swasta selaku pemberi suap ditahan mulai hari ini, Ahad, 21 Agustus hingga 9 September 2022.
Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tiga tersangka lainya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Tersangka HY, MD dan AD ditahan di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Ahad (21/8/2022) pagi.
Karomani dkk ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/08). KPK menyita sejumlah barang bukti mulai yakni slip setoran deposito Rp800 juta, kartu ATM, buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar, uang tunai mencapai Rp5,4 miliar dan emas batang senilai Rp1,4 miliar.
Suap PMB 2022
Menurut KPK, Karomani yang juga Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung itu menyepakati niai suap penerimaan mahasiswa baru antara Rp100 juta hingga Rp350 juta per mahasiswa.
“KRM juga diduga berikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.