Ramadhan, Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN

 Ramadhan, Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN

Ilustrasi: ASN

Jakarta (MediaIslam.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, aturan jam kerja ASN selama Ramadhan, yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1446 H.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama,” ungkap Chaidir dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (01/03/2025).

Dia merinci jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Chaidir menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan.

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran akan diterapkan sistem kerja khusus (shifting).

Dia juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tuturnya.