Ramadhan 1447 H Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp50 Ribu/Jiwa

 Ramadhan 1447 H Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp50 Ribu/Jiwa

Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad.

Jakarta (Mediaislam.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Prof. KH. Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Achmad di Jakarta, Kamis (05/02), dikutip dari ANTARA.

Ketua MUI Bidang Filantropi itu menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar dia.

Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Terkait dengan pemberlakuan keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =