Raja Malaysia Khawatirkan Polemik Penggunaan Kata ‘Allah’ oleh Non-Muslim

Ilustrasi
Jakarta (MediaIslam.id) – Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menyatakan keprihatinannya terkait penggunaan kata “Allah” oleh kelompok non-Muslim.
Raja mengaku khawatir isu tersebut menjadi polemik dan berdampak buruk pada persatuan dan keharmonisan negara jika itu gagal untuk segera diselesaikan.
Dia mengatakan ini dalam upacara penobatan penghargaan dan kehormatan federal yang diadakan bersamaan dengan perayaan ulang tahun resminya di Istana Negara di Kuala Lumpur.
Seperti dilansir kantor berita Bernama, raja mengatakan bahwa polemik penggunaan kata “Allah” bukanlah perdebatan tentang terminologi dan linguistik, tetapi terkait dengan masalah akidah umat Islam. Ia menambahkan, kebingungan apapun hanya akan mengundang bencana.
“Pemerintahan saya harus menyelaraskan situasi saat ini dan pada saat yang sama menempatkan penggunaan kata “Allah” dalam konteks yang benar dengan mempertimbangkan keamanan nasional, kemaslahatan umat, serta posisi saya dan posisi penguasa Melayu lainnya sebagai pemimpin Islam,” kata Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, pada Senin 5 Juni 2023.
Pada 15 Mei, keputusan pemerintah Malaysia untuk menarik banding terhadap putusan yang mengizinkan orang Kristen menggunakan kata “Allah” dalam publikasi, memicu kontroversi atas perdebatan selama puluhan tahun.
Setelah itu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pada 23 Mei bahwa pemerintah akan merampingkan peraturan yang bertentangan mengenai penggunaan kata “Allah” oleh non-Muslim.
Ini agar peraturan tersebut sejalan dengan keputusan penguasa Melayu sebelumnya bahwa “Allah” tidak dapat digunakan oleh non-Muslim di Semenanjung. Namun, penggunaan bersyarat diizinkan untuk non-Muslim di negara bagian Borneo.
Proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata oleh non-Muslim akan dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada Juli, kata Anwar saat itu.
Pada Ahad, raja meminta seluruh warga Malaysia untuk tidak mengubah masalah agama menjadi polemik dan perselisihan politik. Menurut Bernama, raja menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati posisi Islam sebagai agama federasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Konstitusi Federal.