Puluhan Negara akan Bersikap di Mahkamah Internasional Soal Kejahatan Israel

 Puluhan Negara akan Bersikap di Mahkamah Internasional Soal Kejahatan Israel

Sidang perdana ICJ di Den Haag, Belanda, Kamis (11/01)

Jakarta (Mediaislam.id) – Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa 52 negara dan 3 organisasi internasional akan menyampaikan pendapat mereka selama sidang mengenai konsekuensi hukum dari praktik Israel di wilayah penjajah Palestina.

Dilansir Pusat Informasi Palestina, Sabtu (10/2/2024), pengadilan mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengadakan dengar pendapat publik selama periode antara 19 dan 26 Februari, mengenai konsekuensi hukum dari praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sehubungan dengan hal ini, 52 negara, termasuk Turki, selain Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika, akan menyampaikan pernyataan lisan, masing-masing berdurasi tiga puluh menit.

Turki dijadwalkan menyampaikan pernyataannya dalam rangka sesi pada pukul 09:00 GMT pada hari Senin, 26 Februari.

Sesi tersebut dimulai dengan pernyataan Palestina pada 19 Februari dan diakhiri dengan pernyataan Maladewa pada 26 Februari.

Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional mengumumkan keputusan awalnya dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Meskipun resolusi “Keadilan Internasional” menyerukan diakhirinya serangan terhadap warga Palestina, Israel masih melanjutkan serangannya di Jalur Gaza, dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri tragedi kemanusiaan tersebut.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =