PPKM Dicabut, Keterisian Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

 PPKM Dicabut, Keterisian Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

Shalat Jumat perdana di Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Jumat (30/12/2022)

Jakarta (MediaIslam.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kapasitas keterisian tempat beribadah sudah 100 persen.

Hal ini karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Yaqut menggarisbawahi pemakaian masker perlu dilakukan sebagai upaya preventif.

“(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Yaqut kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (02/01/2023).

Ia juga menekankan terkait penggunaan masker yang harus dilakukan ketika masyarakat berada di ruangan tertutup sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” lanjut Yaqut.

Kebijakan PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi, pada Jumat (30/12/2022) lalu. Meski demikian ia menegaskan kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati terhadap situasi pandemi Covid-19.

Selain itu Jokowi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 8 =