Pondok Pesantren Harus Punya Standar Mutu

 Pondok Pesantren Harus Punya Standar Mutu

Ilutrasi: Santriwati Pesantren.

Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Masyayikh menyatakan pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sendiri sebagai lembaga pendidikan formal, seiring dengan diakuinya sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

“Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik,” ujar Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Pernyataan Badriyah tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur’an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia.

Hadirnya unsur pemerintah diperlukan untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.

Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

Ijazah pesantren telah diakui pemerintah, dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.

Namun, kata Badriyah, sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.

Badriyah mengatakan pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Saat ini, pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − two =