Politisi PPP: Usulan BNPT Kontrol Rumah Ibadah Tak Miliki Urgensi

Politisi PPP Achmad Baidowi.
Jakarta (MediaIslam.id) – Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi menilai usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia tidak memiliki urgensi.
“Saya kira tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia,” kata Achmad Baidowi, dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, Selasa (05/09).
Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam menanggapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Sebagaimana konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, Awiek –sapaan akrabnya– menyebut agama apapun yang ada di Indonesia, baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, ataupun Konghucu, memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi, apalagi dikontrol oleh negara.
“Artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah,” ujar anggota Fraksi PPP itu.
Dia juga menilai usulan tersebut cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
“Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama kena imbasnya,” katanya.
Selain itu, Awiek menilai usulan terkait mekanisme kontrol rumah ibadah rentan pula melanggar hak asasi manusia (HAM) sebab negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.
“Agama apapun saya yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini,” ucapnya.
Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005, sehingga apabila usulan BNPT tersebut direalisasikan akan berimplikasi pada akan digugatnya Indonesia di dunia internasional.