Piagam Madinah, Pilar Kokoh Peradaban Islam

Teks Piagam Madinah
Ini berarti jaminan seorang Muslim, siapa pun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Siapa saja di antara kaum Muslimin yang memberikan jaminan kepada seseorang maka tidak boleh bagi orang lain, baik rakyat biasa maupun penguasa, untuk menodai kehormatan jaminan ini.
Demikian pula halnya wanita Muslimah, tidak berbeda kaum lelaki. Suaka atau jaminannya pun harus dihormati oleh semua orang. Hal ini telah menjadi kesepakatan semua ulama dan para imam madzhab.
Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abu Thalib pergi menemui Rasulullah Saw pada hari Fathu Makkah, kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, adikku menuntut untuk membunuh seorang lelaki yang ada dalam perlindunganku, yaitu Ibnu Hubairah.” Rasulullah saw menjawab, “Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.”
Dari sini, dapatlah anda ketahui betapa tinggi derajat wanita dalam perlindungan Islam. Ia berhak mendapatkan semua hak asasi dan jaminan sosial sebagaimana yang didapat oleh kaum lelaki.
Anda pun harus mengetahui perbedaan antara “persamaan” kemanusiaan yang ditegakkan oleh syariat Islam dan bentuk-bentuk “persamaan” yang diteriakkan oleh para pengagum peradaban dan budaya modern.
Persamaan yang diteriakkan oleh Islam adalah persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia yang memberikan dan menjamin kebahagiaan kepada semua orang, baik lelaki maupun wanita, baik secara individual maupun sosial.
Sementara itu, persamaan yang diserukan oleh para pengagum peradaban modern adalah persamaan yang didorong oleh nafsu kebinatangan yang ingin menjadikan wanita sebagai sarana hiburan dan pemuas nafsu kaum lelaki, tanpa mau memandang kepada hal lain.
Keempat, pasal kesebelas menunjukkan bahwa hakim yang adil bagi kaum Muslimin, dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syariat dan hukum Allah SWT, yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah SWT dan sunnah Rasul-Nya.
Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini, mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah SWT di akhirat.
Itulah keempat hukum yang terkandung di dalam perjanjian tersebut yang menjadi dasar tegaknya negara Islam di Madinah dan minhaj bagi kaum Muslimin dalam kehidupan mereka sebagai masyarakat baru.