Perusahaan Diizinkan Larang Pekerja Berjilbab, Dewan Fatwa Eropa: Diskriminasi, Langgar HAM

 Perusahaan Diizinkan Larang Pekerja Berjilbab, Dewan Fatwa Eropa: Diskriminasi, Langgar HAM

Ilustrasi

“Itu akan mencegah mereka untuk secara tulus mengambil peran aktif dalam bidang ilmiah, kesehatan, akademik, dan ekonomi dalam masyarakat mereka, karena mereka menganggap keputusan seperti itu melanggar hak agama dan hak asasi mereka yang dijamin oleh semua konvensi internasional maupun Eropa,” tambah pernyataan ECFR.

Pputusan hukum diskriminasi dan Islamofobia itu telah berdampak pada ribuan wanita Muslim di seluruh Eropa.

Awal tahun ini, pengadilan tertinggi Prancis memutuskan menegakkan larangan pengacara mengenakan jilbab di ruang sidang di Lille.

Di Prancis, wanita yang mengenakan niqab atau burqa, yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, di tempat umum menghadapi denda 150 euro.

Di Jerman, larangan pakaian dan simbol keagamaan untuk guru dan pegawai negeri lainnya di Jerman menyebabkan beberapa wanita Muslim berhenti dari karier mengajar. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =