Persada 212 Harap Indonesia Menarik Diri dari Board of Peace

 Persada 212 Harap Indonesia Menarik Diri dari Board of Peace

KH Shabri Lubis

Jakarta (Mediaislam.id) – Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (Persada) 212 secara tegas menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Persada 212 meminta pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari Board of Peace.

Ketua Umum Persada 212 KH Shabri Lubis menjelaskan bahwa Board of Peace diumumkan secara resmi oleh Donald Trump pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani dalam sebuah seremoni di sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Menurutnya, piagam pembentukan BoP justru memanipulasi konsep perdamaian dan bertentangan dengan kepentingan bangsa Palestina serta upaya pembebasan Al-Quds.

“Board of Peace ini bukan membawa misi perdamaian, tetapi justru melanggengkan kepentingan Zionis Israel dan bisnis Donald Trump,” kata Kiai Shabri dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (28/1/2026).

Ia menyoroti mekanisme keanggotaan BoP yang ditentukan secara sepihak melalui undangan langsung dari Donald Trump sebagai ketua, serta kewajiban kontribusi finansial sebesar USD 1 miliar pada tahun pertama. Persada 212 juga mengkritik keterlibatan Zionis Israel sebagai anggota, yang selama puluhan tahun dinilai melakukan genosida, penjajahan, dan agresi militer terhadap rakyat Palestina.

Menurut Kiai Shabri, sejak 1948 penjajahan Zionis Israel telah menyebabkan jutaan rakyat Palestina terusir dari tanah mereka, puluhan ribu syahid, serta blokade total di Gaza. Penjajahan tersebut juga berlangsung di Tepi Barat, termasuk perampasan lahan, ekspansi pemukiman ilegal, serta lebih dari 1.800 serangan pemukim ilegal yang telah didokumentasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kekejaman Zionis Israel seharusnya dituntut di Mahkamah Internasional, bukan justru diberi karpet merah dalam Board of Peace,” tegasnya.

Kiai Shabri menilai tujuan utama Board of Peace adalah melucuti senjata perlawanan rakyat Palestina, sekaligus mengubah Gaza menjadi kawasan resort yang dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ia juga mengkritik dugaan penggunaan dana negara, termasuk APBN Indonesia, yang bersumber dari uang rakyat, untuk mendukung agenda tersebut.

Sehubungan dengan bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace, Persada 212 menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Menentang segala bentuk penjajahan. Kami menegaskan bahwa amanat dalam Konstitusi NKRI, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dengan jelas menginstruksikan Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi. Oleh karena itu, Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusi untuk melawan penjajahan, terutama yang dilakukan oleh Zionis Israel di Palestina.

2. Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace adalah merupakan bentuk penghianatan yang terang-terangan dan melanggar amanat pembukaan UUD 1945, yang mengharuskan penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan.

3. Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace adalah kesalahan fatal dari basis politik luar negeri Indonesia yang berdasarkan amanat pembukaan UUD 1945, sebab BoP adalah merupakan bentuk Neokolonialisme, perbudakan gaya baru untuk bangsa Palestina, menjalankan kepentingan Zionis Israel dan bisnis Donal Trump semata.

4. Kami menuntut agar Indonesia menarik diri dari Dewan Perdamaian Gaza yang diprakarsai oleh Donald Trump, karena BoP tersebut diduga kuat untuk melucuti senjata pejuang kemerdekaan Palestina, untuk memusnahkan eksistensi bangsa Palestina, khususnya di Gaza dengan menggunakan tangan negara Muslim.

5. Persada 212 tetap menuntut agar Negara Indonesia melalui pemerintahan Prabowo Subianto, untuk menjamin kemerdekaan Palestina dan pembebasan Baitul Maqdis. Indonesia wajib memastikan bahwa kemerdekaan Palestina serta bebasnya Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel.

6. Indonesia harus memastikan bahwa suara rakyat Palestina, terutama yang berada di Gaza sebagai korban genosida Zionis Israel melalui forum internasional lainnya.

7. Indonesia harus menjamin bahwa hak rakyat Palestina untuk berjuang dengan segala cara yang diiznkan syariat untuk melawan pendudukan zionis israel adalah sah secara hukum internasional. Demikian Pernyataan ini dibuat, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala Memerdekakan rakyat Palestina dan Membebaskan Baitul Maqdis dari cengkraman kotor Zionis Israel. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 2 =