Permata Ummat Ikuti Pelatihan Paralegal dan Ketahanan Keluarga

 Permata Ummat Ikuti Pelatihan Paralegal dan Ketahanan Keluarga

Jakarta (Mediaislam.id) – Pengurus DPP Permata Ummat menjadi utusan dalam pelatihan Paralegal Hukum dan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) di Aula DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu hingga Kamis, 18-19 September 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penguatan ketahanan keluarga dan membantu upaya penegakan hukum pada sektor non litigasi. BMIWI mengadakan pelatihan pengenalan paralegal bagi seluruh perwakilan organisasi perempuan muslim di Indonesia.

Mewakili DPP Permata Ummat Hj. Muzayyanah Yuliasih, Ririn Kustiningsih, Ia Fauzia Nadjedi dan dr. Sri Narulita pada acara tersebut, utusan DPP Permata Ummat merasakan manfaat dari pelatihan ini dan berencana akan memperdalam dan mengembangkan pelatihan ini di Permata Ummat.

Hal ini selaras dengan kerja dan aktivitas Permata Ummat yang memiliki misi menjadi garda terdepan bagi kemaslahatan ummat maka Permata Ummat dapat berperan membantu masyarakat utamanya kalangan perempuan dan anak dalam menjalankan tugas penelitian, menganalisis hasil studi dan temuan pada kerja-kerja yang perlu berdampingan dengan advokasi hukum.

Pelatihan ini menghadirkan narsumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.Ag., SH., MH., Dr. Ummu Salamah, S.Ag, MH. Nurul Amaliah, SH, MH dan Dr. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag.

Pada realitas sosial di masyarakat, nyatanya tidak semua orang punya akses pada keadilan. Hal ini mengingat tidak semua masyarakat Indonesia dapat kesempatan menyuarakan pendapat atau opini demi mencari keadilan. Maka fungsi paralegal adalah turut membantu masyarakat yang memerlukan pembelaan terhadap hak-haknya dapat disuarakan dan organisasi masyarakat dapat bekerja melakukan pendampingan bagi masyarakat tentu dengan bantuan advokat/pengacara.

Ketua Umum DPP Permata Ummat Dra. Euis Fety Fatayaty, M.Si menuturkan, “saat ini telah banyak LSM dan Ormas di Indonesia terutama di pelosok daerah, dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan. Tetapi pengurus-pengurus LSM atau Ormas perlu mendapatkan ilmu dan pelatihan paralegal agar mereka dapat memahami dan menangkap asumsi-asumsi sosial yang diperlukan agar hak-haknya diakui oleh hukum. Maka pelatihan paralegal ini perlu di sosialisasikan ke pengurus LSM atau Ormas dibawah agar tercipta jaringan kerjasama yang kuat, efektif sehingga baik LSM atau Ormas dapat menjalankan fungsinya mewujudkan kemaslahatan ummat salah satunya melakukan pendampingan,” ujarnya.

Menjadi harapan DPP Permata Ummat pelatihan paralegal dapat turut dilaksanakan oleh Permata Ummat yang tersebar di seluruh Indonesia agar Permata Ummat terus ada di sisi ummat. Pelatihan paralegal juga bertujuan mencari potensi-potensi pengurus yang mempunyai kecakapan hukum walaupun ia bukan seorang pengacara profesional tetapi dapat bekerjasama dengan seorang pengacara dalam membela keadilan bagi ummat.

Bagi Euis pengembangan pelatihan paralegal di Permata Ummat adalah untuk menjadikan Permata Ummat menjadi ujung tombak kemaslahatan ummat utamanya mendampingi perempuan dan anak yang mencari keadilan. Paralegal yang berasal dari ormas Permata Ummat juga hendaknya bukan hanya melakukan pendampingan tetapi juga harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, seperti diketahui saat ini masyarakat mulai apatis terhadap dunia peradilan.

“Jadi saya berharap pelatihal paralegal di Permata Ummat bukan saja mencetak paralegal yang memberi pendampingan saja tapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat dalam bernegara dan bernegara hukum,” tutup Euis. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =