Perkuat Ekonomi Umat Melalui BUMM

 Perkuat Ekonomi Umat Melalui BUMM

Ilustrasi: Bazaar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta.

MASJID sebagai pusat ibadah dapat dimaksimalkan perannya untuk mensejahterakan umat-Nya melalui kegiatan-kegiatan produktif dalam bidang ekonomi.

Masyarakat dan pengurus masjid harus dapat memakmurkan masjid dan masjid harus dapat memakmurkan masyarakat sekitar dengan cara menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial itu adalah “pointnya”.

Jadi masjid tidak hanya bersifat pengetahuan dalam bidang agama khususnya untuk ibadah saja yang bersifat hablumminallah (secara horizontal) tetapi juga hablumminannas (secara vertical) dalam bidang pengelolaan ekonomi umat.

Oleh karena itu untuk mecapai kebahagiaan dunia perlu pula pengelola masjid yang memiliki kemampuan mengelola ekonomi untuk mensejahterakan umat.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Sejalan dengan harapan tersebut, maka sangat penting bagi masjid untuk memiliki Badan Usaha Milik Masjid (BUMM).

Dengan memiliki BUMM, masjid dapat menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial lebih formal.

Masjid sudah pasti memiliki jamaah yang dapat menjadi jejaring apabila dimanfaatkan secara maksimal dapat meningkatkan peran yang besar dalam pemberdayaan ekonomi untuk membantu pemerintah meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 18 =