Perempuan Shalat Jamaah di Masjid

 Perempuan Shalat Jamaah di Masjid

Ilustrasi

DIPERBOLEHKAN bagi kaum wanita pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah, dengan syarat harus menghindari segala sesuatu yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, baik itu berupa perhiasan maupun parfum.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi rumah adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Juga dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (dari kaum wanita) untuk melangkah ke masjid-masjid-Nya, dan hendaklah mereka pergi dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Selain itu, Rasulullah Saw juga bersabda: “Setiap wanita Muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wewangian, maka hendaklah ia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan isnad hasan)

Namun, bagi wanita Muslimah, shalat di rumah adalah lebih afdhal, sebagaimana yang diceritakan dalam sebuah hadits riwayat dari Ummu Humaid Al-Sa’idi. la pernah mendatangi Rasulullah Saw seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka shalat bersamamu. Beliau menjawab: Aku mengetahui akan hal itu. Akan tetapi, shalatmu di kamar adalah lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjid jami’.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 10 =