Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Perluas Kerjasama dengan Lima Lembaga

 Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Perluas Kerjasama dengan Lima Lembaga

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id–Untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperluas kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH). Hari ini, BPJPH melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 5 lembaga sekaligus, yaitu Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), UIN Lampung, Universitas Jambi, Alumni Bisnis Cendekia IPB, dan PT VDF Jaya Indonesia.

“Saya ucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dengan DEKS BI, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Negeri Jambi, Alumni Bisnis Cendekia IPB, dan PT VDF Jaya Indonesia.” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jum’at (2/9/2022).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang sebelumnya sudah dilakukan antara BPJPH dengan dengan 5 lembaga. Dengan perjanjian kerja sama, Aqil Irham berharap sinergitas yang dilakukan antara BPJPH dan para lembaga dapat ditingkatkan dan dapat mewujudkan kontribusi nyata dalam mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia.

“Semoga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan industri dan ekosistem Halal Indonesia.” harap Aqil Irham.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa upaya penguatan sinergi JPH perlu untuk terus dilakukan antara BPJPH dengan seluruh pemangku kepentingan JPH. Sebab, kehadiran UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, telah menetapkan kerangka hukum baru dan membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi JPH. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan JPH meningkat dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory), dari otoritas ormas (agama) menjadi otoritas negara. Juga, bahwa JPH dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector JPH bersama-sama para stakeholder terkait secara kolaboratif.

“Peraturan tersebut merefleksikan bahwa negara menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk dan jasa halal dalam rangka perlindungan bagi Halal-conscious consumer (konsumen sadar halal).” tegas Aqil Irham.

“Regulasi juga memberikan wewenang bagi BPJPH sebagai lembaga entitas pemerintah yang menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal atas produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.” pungkasnya.

Adapun kelima kerja sama tersebut selengkapnya adalah Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH Kemenag dengan Yayasan Alumni Bisnis Cendekia Himpunan Alumni IPB (ABC HA-IPB) tentang Penyelenggaraan Sosialisasi, Promosi dan Edukasi JPH, Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan DEKS BI Tentang Penguatan Ekosistem Jaminan Produk Halal, Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dengan Universitas Negeri Jambi tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Peningkatan Kualitas SDM Bidang Jaminan Produk Halal, Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dengan Universitas Negeri Jambi tentang Pengembangan Pendidikan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Peningkatan Kualitas SDM Bidang Jaminan Produk Halal, dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dengan PT VDF Korea tentang Kerja Sama Edukasi, Sosialisasi, dan Promosi JPH di Kalangan Pelaku Usaha Ekspor Impor Indonesia-Korea.

Kelima naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga. Di antaranya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rektor UIN Raden Intan Lampung Wan Jamaluddin Z, Kepala DEKS Bank Indonesia Arief Hartawan, Ketua Umum Yayasan Alumni Bisnis Cendekia Himpunan Alumni IPB (ABC HA-IPB) Dudi S. Hendrawan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Universitas Negeri Jambi Rayandra Asyhar, serta Presiden DIrektur VDF Korea Noh Chang Dong.

Tampak hadir Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Sekretaris BPJPH M Arfi Hatim, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki. Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan BPJPH dan kelima lembaga terkait.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 2 =