Pengadilan Tinggi India Tolak Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Ilustrasi
New Delhi (MediaIslam.id) – Pengadilan tinggi India resmi menolak petisi yang mengesahkan pernikahan sesama jenis di New Delhi.
Dalam putusannya yang panjang, Mahkamah Agung India mendesak pemerintah untuk menciptakan pengakuan hukum bagi pasangan sesama jenis, sehingga mereka tidak menghadapi diskriminasi.
Namun, MA tetap tidak memasukkan pasangan tersebut ke dalam kerangka hukum pernikahan yang ada.
Kasus ini melibatkan 21 petisi terpisah dari anggota komunitas LGBT, yang berpendapat bahwa mereka tidak bisa menikah karena dianggap melanggar hak konstitusional mereka, sehingga menjadikan mereka warga negara kelas dua.
Pemerintah menentang petisi tersebut dengan alasan bahwa pernikahan hanya antara laki-laki dan perempuan.
Kasus ini diawasi oleh hakim paling senior di negara itu, Ketua Mahkamah Agung Dhananjaya Yeshwant Chandrachud, serta empat hakim Mahkamah Agung lainnya.
Pengadilan mengadakan sidang pertama pada 11 Mei tahun ini dan baru diputuskan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Saat memberikan penilaiannya, Hakim Chandrachud mengatakan pernikahan secara jelas didefinisikan sebagai pernikahan antara pria dan wanita dalam Undang-Undang Pernikahan Khusus (SMA) India, yang mengatur pernikahan di luar lingkup upacara keagamaan tradisional seperti pernikahan beda agama dan pernikahan antar kasta.
Namun, para pemohon (Kaum LGBT), meminta agar SMA ditafsirkan juga mencakup pernikahan sesama jenis.
Meskipun Hakim Chandrachud mendukung diperbolehkannya pasangan sesama jenis dan belum menikah untuk mengadopsi anak, tapi pengadilan memutuskan oleh tiga hakim berbanding dua hakim yang menentang perluasan definisi undang-undang adopsi untuk mengizinkan hal ini.