Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Diperiksa Bareskrim

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin.
Jakarta (MediaIslam.id) – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin sebagai saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin (08/5) lalu.
“Kemudian, terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Nurul Azizah.
Saat dikonfirmasi kepada Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso terkait pemeriksaan Thomas Djamaludin, dia membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Betul, (Thomas Djamaluddin diperiksa) sebagai saksi,” kata Rizki.
Namun, Rizki enggak berkomentar lebih lanjut terkait berapa lama Thomas Djamaluddin diperiksa dan berapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka AP Hasanuddin ditetapkan tersangka karena mengunggah komentar pada akun media sosial Facebook yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka pada Ahad (30/4). Peneliti BRIN tersebut ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Hingga kini, polisi baru menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mud Murod, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/5), mengatakan perkara itu merupakan reaksi dari status-status Thomas Djamaluddin yang ditanggapi tersangka AP Hasanuddin.
“Apa yang disampaikan oleh Mas AP Hasanuddin, terlepas dari apa pun yang kita baca dari tulisan dia, masuk dalam delik hukum karena sudah memberikan ancaman untuk melakukan pembunuhan,” kata Ma’mun.