Peneliti BRIN: Masjid Berpotensi Jadi Agen Pengelolaan Lingkungan

 Peneliti BRIN: Masjid Berpotensi Jadi Agen Pengelolaan Lingkungan

Ilustrasi: Pengurus Masjid At-Taqwa, Sunter Muara, Jakarta Utara menyirami tanaman sayuran yang ditanam di lantai atap masjid tersebut. [foto: ANTARA]

Jakarta (MediaIslam.id) – Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Badan Riset dan Inovasi Lingkungan (BRIN) Prof Kustini mengatakan, masjid berpotensi menjadi agen pengelolaan lingkungan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih hijau.

“Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan. Namun satu peran penting yang masih kurang dimanfaatkan adalah potensi masjid sebagai agen pengelolaan lingkungan,” kata Kustini di Jakarta, Selasa (15/10) seperti dilansir ANTARA.

Menurut Kustini, masjid merupakan identitas sosial utama dalam masyarakat Indonesia khususnya sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sehingga berbagai upaya sosial bisa dilakukan dengan mengawali di masjid. Tak terkecuali di bidang lingkungan.

Mengutip data Kementerian Agama RI, Kustini menyebut pada 2023 ada sekitar 660.290 masjid/mushala di Indonesia. Angka itu merupakan masjid/mushala yang mendaftarkan dirinya di Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag.

“Sedangkan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla memperkirakan kini terdapat sekitar 800.000 masjid/mushala di Indonesia,” tambahnya.

Di samping itu Kustini menyebutkan Kemenag juga mendorong upaya tersebut melalui peraturan soal masjid ramah yang diungkapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Nomor 463 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masjid Ramah, dimana salah satunya mengatur soal masjid ramah lingkungan.

Oleh karena itu untuk mendorong implementasi masjid ramah lingkungan, ia mengungkapkan tiga pilar utama dalam penerapan masjid ramah lingkungan.

Pertama, yaitu idarah atau manajemen, yang diwujudkan dengan implementasi fikih lingkungan, seperti adanya program pengurangan dan pengelolaan sampah, serta kebijakan hemat energi.

“Kedua, imarah atau kegiatan memakmurkan masjid. Implementasinya bisa dengan pelaksanaan acara yang tidak menghasilkan sampah, tema khotbah atau pengajian tentang ramah lingkungan, kegiatan pengelolaan sampah, penghijauan, serta program rutin sedekah sampah,” ujarnya.

Ketiga, kata Kustini, yaitu riayah atau pemeliharaan masjid. Hal tersebut bisa diimplementasikan dengan penggunaan tong sampah yang memisahkan jenis-jenis sampah, penyediaan resapan air, ruang terbuka hijau, sistem keran air dan lampu otomatis, ventilasi yang cukup untuk meminimalisasi penggunaan penyejuk udara, hingga sistem daur ulang air wudu atau air hujan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six + 12 =