Pendeta Hindu Radikal Ingin Serang Mekkah, Anggota DPR: Islamofobia

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay.
Lebih dari itu, ujarnya, tindakan tersebut bertentangan dengan “International Covenant on Civil and Political Rights” (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“ICCPR itu jelas menyebutkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama,” tuturnya.
Dia mengingatkan agar Pemerintah India menindak tegas Narsinghanand sebagai bagian dari implementasi Deklarasi Universal HAM yang sudah disepakati PBB.
“Karena itu dalam konteks kebebasan beragama dan Islamofobia seperti ini, Pemerintah India dituntut untuk melakukan tindakan tegas. Jangan sampai tindakan orang per orang seperti ini menimbulkan kesenjangan antara masyarakat di Indonesia dengan di India,” kata Saleh.[]