Pemkot Bengkulu Wajibkan Siswa Muslim Masuk SD dan SMP Bisa Ngaji

 Pemkot Bengkulu Wajibkan Siswa Muslim Masuk SD dan SMP Bisa Ngaji

Ilustrasi

Bengkulu (MediaIslam.id) – Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan mewajibkan seluruh calon siswa muslim sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar bisa mengaji.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu bahwa seluruh masyarakat terkhusus orang tua atau wali anak-anak yang akan masuk SD dan SMP diwajibkan bisa mengaji dan membaca Al-Qur’an.

“Iya, kita wajibkan bisa baca Al-Qur’an (mengaji) tentu sesuai standar. Misalkan untuk anak SD minimal bisa Iqra’ satu. Untuk SMP minimal bisa Iqra tiga. Ini untuk memberantas buta huruf Al-Qur’an, apalagi kota ini telah kita deklarasikan sebagai kota religius,” ujar Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi di Bengkulu, Kamis (13/03/2025) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Ramadhan, Perbanyak Membaca Al-Qur’an

Deddy menambahkan, dengan adanya SE tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membentuk generasi yang lebih baik. Sebab, jika sejak kecil anak-anak telah terbiasa mengaji, maka mereka akan tumbuh menjadi generasi yang paham agama dan berakhlak mulia.

Untuk itu, dengan adanya dasar agama yang kuat sejak dini, diharapkan dapat melahirkan generasi qari’ dan qari’ah serta anak muda yang berakhlakul karimah di Kota Bengkulu.

Lanjut Deddy, dirinya meminta kepada orang tua atau wali murid agar dapat mengajari anaknya mengaji sebelum masuk ke SD dan SMP.

“Untuk anak yang mau SD kita minta dulu untuk belajar di rumah atau belajar TPQ agar bisa baca standar Iqra satu misal mengenal huruf alif, ba, ta. Tetapi SMP minimal bisa baca Al-Qur’an tetapi masih mengeja, tetapi tidak betul-betul buta baca Al-Qur’an,” terangnya.

Dengan adanya SE tersebut, generasi muda di Kota Bengkulu dapat terus memakmurkan masjid-masjid dan mengamalkan ajaran-ajaran nabi sehingga kota religius dapat melekat kepada Kota Bengkulu, serta dapat selalu dinaungi keberkahan dan jauh dari mara bencana.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga telah mengeluarkan SE terkait larangan keras sekolah tingkat SD, SMP, maupun sekolah luar biasa negeri (SLBN) sederajat di wilayah tersebut untuk menahan ijazah dengan alasan apapun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi sekolah dilarang keras menahan ijazah, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 12 =