Parlemen Rusia akan Sahkan RUU Anti Propaganda LGBT

Tolak LGBT!
Moskow (MediaIslam.id) – Duma Negara alias parlemen Rusia meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang aktivitas yang mempropagandakan hak-hak LGBT di negara itu.
RUU anti-propaganda LGBT ini disahkan dalam sidang kedua RUU itu pada Rabu (23/11/2022). Sehingga selangkah lagi RUU akan disahkan secara resmi oleh Duma.
RUU ini mesti melalui sidang pembahasan ketiga sebelum diajukan ke majelis tinggi lalu disahkan Presiden Vladimir Putin menjadi undang-undang.
Seperti dilaporkan Associated Press (AP), Rusia sendiri telah memiliki undang-undang yang melarang penyebaran “propaganda hubungan seksual non-tradisional” ke anak di bawah umur.
RUU ini memperluas pelarangan tersebut dengan mencakup larangan propaganda kepada orang dewasa, 18 tahun ke atas.
RUU baru Rusia melarang pengiklanan, media, dan sumber-sumber daring tentang hak-hak LGBT. Buku, film, dan pentas teater yang dianggap memuat “propaganda” seperti demikian juga dilarang.
RUU ini juga memperluas larangan yang ada tentang penyebaran informasi transisi gender kepada anak-anak di bawah umur.
RUU ini memuat hukuman berupa denda. Apabila pelanggaran dilakukan oleh warga negara non-Rusia, pelaku bisa diusir dari negara itu. []