Parimo, Bukti Nyata Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

 Parimo, Bukti Nyata Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Ilustrasi

Ketiga dari sisi negara. Sistem negara yang mengadopsi sekulerisme (paham agama tidak dimasukkan dalam kehidupan) menetapkan sanksi bukan berlandaskan aturan agama. Sanksi yang seringnya tajam ke bawah tumpul ke atas menjadikan ketidakadilan hukum. Sistem liberalisme (kebebasan) yang diterapkan menjadikan rakyat punya kebebasan memenuhi syahwatnya tanpa kendali. Termasuk membebaskan konten-konten yang tidak senonoh memicu kekerasan seksual. Sistem pendidikan yang berorientasi materi atau kerja seringnya tak memperhatikan akhlak, cenderung segala cara dilakukan demi mendapat nilai yang baik.

Padahal sanksi yang tidak tegas dan tidak membuat jera berpeluang menyebabkan berulangnya kasus. Apalagi banyak kasus yang menguap, dan modus berdamai dengan imbalan uang pada korban semakin menunpulkan keadilan hukum.

Sanksi yang diterapkan terbukti tidak membuat jera. Berdasarkan UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas.com, 06/01/2022). Atau berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.

Islam sebagai agama yang sempurna memerintahkan seorang muslim menjadi individu yang bertakwa. Membentukan kepribadian Islam dan akhlak yang baik dibentuk melalui sinergi pendidikan dalam keluarga, masyarakat maupun kurikulum pendidikan formal yang diselenggarakan negara.

Islam melalui peraturan yang diterapkan negara akan membentuk masyarakat yang peduli pada masa depan bangsa. Melarang media massa yang memuat konten berbau pornografi dan pornoaksi dikonsumsi masyarakat. Menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan,serta menempatkan posisi perempuan dnegan kehormatan yang tinggi. Semua itu sebagai upaya preventif atau pencegahan dari kekerasan seksual.

Dalam islam tindakan kuratif dilakukan oleh negara yang berhak memberi sanksi dengan jera. Hukuman zina yang tertuang dalam Al-Qur’an surat Annur ayat 2 adalah dengan 100 kali dera bagi yang belum menikah, dan rajam bagi pelaku sudah menikah. Sementara pemerkosaan dijatuhi sanksi takzir yang ditetapkan qadhi.

Maka, butuh usaha bahu membahu dari segenap elemen masyarakat untuk serius menyelesaikan kasus kekerasan seksual pada anak. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Muthi’ah, S.TP, M.P., Pengajar Ar-Razi Boarding School, Batu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + three =