Panji Gumilang Tersangka, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Wapres KH Ma’ruf Amin
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Ma’had Al-Zaytun AS Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.
“Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” kata Wapres Kiai Ma’ruf Amin di Menteng, Jakarta, Rabu (02/08/2023), seperti dilansir ANTARA.
Menurut Kiai Ma’ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan,” tambah Wapres singkat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Ma’had Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” kata Mahfud di tempat yang sama.
Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.
“Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Mahfud.
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.