Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Waketum MUI

 Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Waketum MUI

Waketum MUI Buya Dr. Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). [foto: inews.id]

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

Pimpinan Ma’had Al-Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =