Pakaian Muslimah Saat Shalat

Ilustrasi
Makruh Kenakan Cadar
kemudian, dimakruhkan bagi wanita Muslimah mengenakan cadar pada saat melaksanakan shalat.
Para ulama telah sepakat, bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu juga akan menutupi mulut. Demikian menurut pendapat Ibnu Abdil Barr.
Sebaliknya, apabila wanita Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutup. []