Pakaian Muslimah Saat Shalat

 Pakaian Muslimah Saat Shalat

Ilustrasi

Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah dalam kitabnya, “Al Jami’ fi Fiqhi An-Nisa'” mengatakan, “disunnahkan bagi perempuan Muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung pada saat melaksanakan shalat.”

Berkenaan dengan hal ini terdapat sebuah riwayat dari Umar bin Khaththab dan putranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah. Imam Asy-Syafi’i juga berpendapat, yaitu bahwa wanita Muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat, di mana pakaian yang dikenakannya pada saat ruku’ atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif.

Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunnahkan dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.

Imam Ahmad mengatakan: “Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi.” Hal ini diperkuat oleh hadits dari Ummu Salamah, ketika ia bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah wanita Muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud)

Demikian juga yang diriwayatkan dari Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah, yang semuanya adalah istri Nabi: “Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah) memperlihatkan shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (Dikisahkan oleh Ibnu Mundzir)

Mengenai wajah, wanita Muslimah boleh membukanya dalam shalat, di mana tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini.

Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat: Pertama, diperbolehkan membukanya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, yang didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud menampakkan dari firman Allah yang artinya: “Hendaklah mereka tidak perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya. “Yaitu, wajah dan kedua telapak tangan.” Selain itu, terdapat larangan untuk menutup telapak tangan dengan sarung tangan, sebagaimana larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi, terkadang menutup telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat berjual beli (dengan lawan jenis).

Kedua, mengenai telapak tangan, dan wajah, di mana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi: “Wanita itu adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi)

Lebih lanjut Imam At-Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Adapun yang dimaksud oleh hadits ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + nineteen =