Niat Kurban dan Akikah Sekaligus, Bolehkah?

 Niat Kurban dan Akikah Sekaligus, Bolehkah?

Ilustrasi

Jika seseorang mempunyai anak yang lahir tujuh hari sebelum Iduladha, sehingga akikahnya bertepatan dengan Iduladha, apakah boleh dia menyembelih satu kambing dengan dua niat; niat untuk akikah dan untuk kurban sekaligus?

Menjawab pertanyaan inu, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Pertama:

Menyatakan bahwa kurbannya tidak sah. Ini adalah pendapat ulama dalam madzhab Maliki dan asy-Syafi’i, serta riwayat dari Imam Ahmad (al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

Alasannya, karena masing-masing dari akikah dan kurban mempunyai maksud tersendiri sehingga tidak bisa digabung. Al-Hattab, ulama dari madzhab Maliki mengatakan jika berniat kurban dan akikah dalam satu waktu, maka tidak sah, karena ibadah keduanya terletak pada penyembelihan. Tetapi jika berniat kurban dan walimah, maka keduanya sah, karena kurban nilai ibadahnya dalam penyembelihan, sedang walimah niat ibadahnya dalam pemberian makan kepada orang lain. (al-Hattab, Mawahib al- Jalil: 3/259).

Pendapat Kedua:

Menyatakan bahwa kurban dan akikahnya sah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qatadah.

Alasannya, keduanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan, maka menjadi sah, sebagaimana seseorang ketika masuk masjid langsung bergabung ke dalam shaf dengan niat melakukan shalat jamaah dan niat melakukan shalat tahiyatul masjid sekaligus, maka kedua niat tersebut sah. Sebagaimana juga, jika seseorang mandi dengan niat untuk shalat Ied dan untuk shalat Jumat sekaligus, pada hari dimana hari ‘Ied-nya jatuh pada hari Jumat, maka kedua niat tersebut sah. (Ibnu Abi Syaibah, al Mushonaf: 5/534, al-Bahuti, Syarh Muntaha al-Iradat: 1/617).

Berkata Ibnu Qayyim di dalam Tuhfatu al-Maudud bi Ahkami al-Maulud (1/86):

..أن أبا عبد الله قال أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

“ ….bahwa Abu Abdillah ( Imam Ahmad ) berkata: “Saya berharap menyembelih hewan kurban bisa mewakili akikah sekaligus bagi yang belum melaksanakan akikah, insyaallah.“

Di tempat yang sama disebutkan juga:

قال ورأيت أبا عبد الله اشترى أضحية ذبحها عنه وعن أهله وكان ابنه عبد الله ضغيرا فذبحها أراه أراد بذلك العقيقة والأضحية وقسم اللحم وأكل منها

“(Hanbal) berkata: “Dan saya melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad ) membeli hewan kurban dan beliau menyembelih untuknya dan untuk keluarganya, pada waktu itu anaknya yang bernama Abdullah masih kecil. Maksudnya bahwa beliau menyembelih untuk kurban dan akikah, kemudian beliau bagikan dagingnya dan beliau ikut memakan sebagiannya.” [sumber: ahmadzain.com]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 9 =