Ngeri, Zina Duluan Nikah Kemudian!

 Ngeri, Zina Duluan Nikah Kemudian!

Ilustrasi

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa mampu membiayai pernikahan hendaklah menikah, karena nikah lebih menahan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah wija’ (mengendurkan gejolak syahwat) baginya.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Sementara itu hamil duluan nikah kemudian adalah hasil dari perzinaan yang terjadi akibat penerapan sistem yang rusak dan fakirnya ilmu seseorang maupun kelompok tentang pergaulan hidup dalam Islam. Sementara Allah telah memberi peringatan untuk tidak mendekati zina lewat jalan apapun.

Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul Saw pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Sedangkan hukuman bagi orang yang melakukan zina ialah, dicambuk seratus kali dan diasingkan dari wilayah tersebut bagi pasangan yang belum pernah menikah, dan hukuman mati atau rajam bagi pasangan yang sudah pernah menikah.

Kesimpulannya, jika penduduk suatu negeri ingin makmur dan terhindar dari azab Allah, maka patut menjadikan Islam sebagai way of life, agar mampu menuntaskan segala problem dari berbagai lini. Penerapannya mampu mencegah terjadinya zina duluan, nikah kemudian. Wallahu ‘alam. []

Yusriani Rini Lapeo, S.Pd., Muslimah Media Jakarta dan Pemerhati Sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 3 =