Nasaruddin Umar Luncurkan Gerakan Wakaf Uang di Lingkungan Kemenag

 Nasaruddin Umar Luncurkan Gerakan Wakaf Uang di Lingkungan Kemenag

Menag Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang di Kemenag, Sabtu (16/11/2024)

Bogor (MediaIslam.id) – Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama di Bogor, Sabtu (16/11/2024).

Peluncurkan Gerakan Wakaf Uang dilakukan dalam rangkaian Rakernas Kementerian Agama di Bogor.

“Pada hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan,” kata Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari situs resmi Kemenag, Ahad (17/11/2024).

Peluncuran Gerakan Wakaf Uang juga ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Anas Nasikhin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang.

“Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apapun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf,” pesan Menag.

“Saya secara pribadi mewakafkan 100juta rupiah,” sambungnya.

Peluncuran itu dilanjutkan dengan simulasi gerakan “wakaf on the sport” yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur. Peserta diminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui Playstore.

Waryono lalu menjelaskan tahapan demi tahapan untuk berwakaf uang. Untuk pilihan cara pembayaran, salah satunya bisa menggunakan QRIS.

Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu.

“Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nadzir-nya adalah BWI. Insyaallah ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah,” kata dia.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =