Nahi Munkar oleh Negara

 Nahi Munkar oleh Negara

Ilustrasi

Selain memberikan pengarahan dan nasihat, negara juga melaksanakan hukum-hukum hudud serta ta’zir untuk menghilangkan kemunkaran.

Rasulullah Saw pernah menerapkan hukum rajam kepada Maiz al Aslami seorang lelaki yang berzina. Juga beliau menyuruh merajam wanita Al Ghamidiyah setelah menyusui bayinya dari berzina.

Bahkan Rasulullah Saw diriwayatkan akan membakar rumah orang-orang yang tidak mau datang ke masjid untuk melaksanakan kewajiban shalat lima waktu berjamaah.

Beliau juga memerintahkan merobohkan masjid yang dibuat oleh kaum munafik untuk memecah belah umat. Walaupun bentuknya masjid, tapi karena tujuannya adalah untuk memecah belah umat, maka itu menjadi kemungkaran yang harus dihilangkan. Allah SWT melarang Rasulullah saw. melaksanakan sholat di masjid tersebut (QS. At Taubah 107-108).

Oleh karena itu, peranan negara sangat penting untuk mencegah, melarang, dan menghilangkan kemunkaran. Para anggota Polri seharusnya adalah merupakan polisi amar makruf nahi munkar, bukan malah menjadi backing tempat-tempat maksiat dan kemungkaran.

Demikian juga para pejabat harus memberikan keteladanan dalam melakukan amar makruf nahi munkar dan izalatul munkar.

Kita justru bersedih karena tidak sedikit oknum aparat dan pejabat yang justru rajin menerima setoran dari tempat-tempat maksiat dan para pelaku kemunkaran, bahkan ada yang kedapatan menikmati kemaksiatan dan kemungkaran itu.

Ini sangat berbeda dengan Khalifah Umar yang sering berkeliling di malam hari untuk melakukan kewajiban amar makruf nahi munkar tersebut hingga beliau pernah menangkap tangan seorang yang mabuk di rumahnya.

Pantaslah khalifah Umar punya prestasi mengungguli dua negara adi daya pada zamannya, yakni Rumawi dan Persia. Kita merindukan peran negara dan pejabatnya seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab. [SI/MK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 19 =