Muncul Aliran Bab Kesucian di Gowa

 Muncul Aliran Bab Kesucian di Gowa

Ilustrasi: Pengurus MUI Gowa dan MUI Sulsel.

Makassar (MediaIslam.id) – Sebuah aliran yang diduga ajarannya menyimpang dari syariat Islam muncul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran itu bernama Bab Kesucian.

Ketua MUI Kabupaten Gowa KH Abu Bakar Paka mengatakan, pimpinan aliran Bab Kesucian tidak begitu paham tentang agama.

“Kalau dari pemahaman agamanya tidak begitu baik. Tapi dia (pimpinan) hanya mengajarkan kepada muridnya bagaimana beragama dan lebih kepada filsafat,” ujar Kiai Abu Bakar di Makassar, Senin (09/01/2023).

KH Abu Bakar menyatakan bahwa aliran ini kemungkinannya ingin membuat agama baru. Namun hal itu disebutnya masih dalam taraf asumsi pribadi.

Karenanya, pihaknya pun menyarankan kepada Bidang Fatwa MUI agar menyiapkan berkas jawaban sebagai bahan pertanggungjawaban atas fatwa yang telah dikeluarkan.

“Saya harapkan kepada bidang fatwa untuk menyiapkan semua jawabannya sebagai pertanggungjawaban atas fatwa tersebut. Suatu hari nanti kita akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memperjelas semua bukti-bukti yang diarahkan ke aliran sesat Bab Kesucian ini” katanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel KH Syamsul Bahri mengakui, pihaknya mempersiapkan semua bukti dan data.

“Mereka seakan-akan menuduh MUI itu salah dalam mengeluarkan fatwa. Karenanya, kami pun mendalami perkataan dan ajaran dari pimpinan aliran tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan pihak MUI tidak perlu lagi melakukan klarifikasi terkait aliran sesat ini, akan tetapi menjadi ranah penegak hukum apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

“Untuk aliran Bab Kesucian yang viral itu, biarlah pihak pengadilan yang akan memutuskan apakah aliran ini dinyatakan sesat atau tidak,” ujarnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahab mengatakan saat ini pihaknya mengumpulkan semua bukti serta data yang ada untuk diperlihatkan ke pihak-pihak yang berwenang agar nantinya menjadi pertimbangan dan pihak pengadilan akan mengambil sikap yang tegas dalam penentuan hukumnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − one =