MUI Temukan Pelanggaran Tayangan Ramadhan di Trans7 dan TransTV

 MUI Temukan Pelanggaran Tayangan Ramadhan di Trans7 dan TransTV

Ketua MUI Bidang Infokom Masduki Baidhowi. [foto: kpi.go.id]

Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya pelanggaran siaran Ramadhan 1446 H di Lembaga Penyiaran (LP) televisi. Hal ini berdasarkan data dari temuan Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI pada tahap pertama, yaitu 10 hari pertama bulan Ramadhan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, menyampaikan program Berkah Ramadhan (Trans TV) dan Theater Pas Buka (Trans 7) adalah dua program tayangan Ramadhan yang paling banyak mendapatkan sorotan tim pamantauan.

Kiai Masduki mencontohkan, beberapa tayangan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah kata-kata yang tidak pantas, gerakan erotis seperti goyangan berlebih, atau menunjukkan perilaku dan kata-kata yang mengindikasikan LGBT, serta menunjukkan ekspresi kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal masih terus muncul.

Pada tayangan Berkah Ramadhan (Trans TV) edisi 8 Maret 2025, misalnya, terdapat ucapan “Gak tahu ngomong apa, sedih berusaha ngerti kamu ngomong apa.” “Penonton ada jurang gak? Saya jorokin.”

Adegan itu setelah Anwar mengejek Maxime karena ucapannya yang tidak bisa dimengerti. Kemudiaan, masih di program yang sama, ada adegan asosiatif Laki Suka Laki (LSL) yang terjadi pada 10 Maret 2025.

Ketika itu, Anwar mengatakan, “Penonton, aku gak mau depan, belakang aja,” dilanjutkan ungkapan Anwar,” Soalnya pas lagi begini ada gas bunyi ‘cruut cruut'”.

Sementara itu, terdapat pula pada Program Theater Pas Buka Trans7. Pada tayangan 11 Maret 2025, tampak Ayu Ting Ting menggunakan kostum yang tampak vulgar.

Dia menambahkan, tim juga menemukan sejumlah program yang pada dasarnya sangat bagus, tetapi tercederai dengan humor-humor yang kurang pantas. Salah satunya terjadi pada program Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar.

“Candaan yang dilontarkan talent justru kurang pas dengan konsep program yang cukup bagus ini,” kata Masduki, di Jakarta, Ahad (23/03/2025).

Anggota Tim Pemantauan Siaran Ramadhan 1446 H MUI, Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan, Tim Pemantauan MUI juga menemukan jam penayangan iklan makanan dan minuman yang ditayangkan di jam-jam waktu berpuasa.

Rida menukil Surat Edaran (SE) KPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan disebutkan tentang imbauan agar tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan close up atau detail yang dapat mengurangi kekhusyuan puasa.

Rida mengungkapkan, pada Ramadan tahun ini Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah televisi daerah yang difokuskan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut dia, secara umum tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Bahkan tim memberikan apresiasi terkait dengan program-program edukatif untuk mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan. Hanya saja, terdapat sejumlah catatan evaluatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + ten =