MUI Sumut Haramkan Aktivitas Manusia Silver
Ilustrasi: Aktivitas manusia silver.
“Profesi ‘manusia silver’ sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya.”
“Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya,” bunyi rekomendasi fatwa tersebut. []
