MUI Sumut Haramkan Aktivitas Manusia Silver

 MUI Sumut Haramkan Aktivitas Manusia Silver

Ilustrasi: Aktivitas manusia silver.

Medan (MediaIslam.id) – Hasil ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara memutuskan aktivitas manusia silver haram karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam. MUI Sumut berpendapat, mewarnai tubuh menyebabkan tubuh sakit.

Ketua MUI Sumut, Dr KH Maratua Simanjuntak mengatakan, fatwa haram manusia silver itu hanya khusus bagi umat Islam saja.

“Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya,” ungkap Maratua kepada wartawan di Kota Medan, Rabu, 28 Desember 2022.

Maratua mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut, yang berlangsung di Kota Medan, pada 25-26 November 2022 lalu.

Dengan fatwa itu, Maratua mengharapkan para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain, sesuai dengan syariat Islam.

“Itu (manusia silver) bertentangan dengan syariat Islam,” jelas Maratua.

Untuk di Kota Medan, aktivitas manusia silver ini menghiasi persimpangan jalan-jalan protokol. Kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.

Seperti dilansir situs muisumut.or.id (27/11/2022), ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut tersebut.

Di antaranya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang men-cat tubuhnya dengan tujuan untuk “meminta-minta”.

Ijtima’ memfatwakan bahwa perbuatan “manusia silver” bertentangan dengan syariat karena: a). Menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi b). Menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. c). Menunjukkan aurat kepada umum. d). Mengganggu ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 4 =