MUI: Saring Informasi untuk Hindari Hoaks

Logo MUI.
Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat ahar menyaring segala informasi yang diperoleh di media sosial untuk menghindari penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
“Memvalidasi suatu informasi pedomannya sudah ada di dalam Al Quran surah al-Hujurat ayat 6,” ujar Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Ismail Fahmi dalam Multaqo Du’at Nasional Ke-4 dan Standardisasi Da’i ke-28, di Jakarta, Selasa (05/12) seperti dilansir ANTARA.
Ismail mengatakan, berita bohong dan ujaran kebencian bukanlah hal baru, apalagi memasuki dunia serba digital, sebarannya justru semakin meresahkan.
Menurutnya, berita bohong dan ujaran kebencian semakin banyak bertebaran di media sosial menjelang pemilu. Hal tersebut perlu disikapi dengan langkah menyaring informasi sebelum didibagikan.
Secara singkat, Ismail menyebut surat al-Hujurat memerintahkan kepada orang beriman untuk meneliti (memvalidasi) tentang berita yang diterimanya.
Menurutnya, referensi utama umat Islam inilah yang seharusnya menjadi pegangan dalam bersosial media dan menyebarkan suatu informasi.
Tidak hanya panduan dalam Al-Qur’an, Ismail juga menyebut bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang bisa dijadikan referensi.
“Selain MUI, ormas Islam lain seperti Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman yaitu Akhlaqul Medsosiyah Warga Muhammadiyah. Jadi, kita tidak kekurangan pedoman, tinggal bagaimana mengaplikasikan nilai-nilai tersebut saat menggunakan sosmed,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Habib Nabiel Al Musawa menegaskan, saat bersosial media yang perlu dijaga adalah jempol. Sebab, apabila tidak bijaksana dalam menggunakannya, bukan tidak mungkin akan menyebarkan informasi yang salah dan mengakibatkan perpecahan.
“Sebagai seorang dai dan ulama, kita tidak boleh menyebarkan hal-hal yang bersifat propaganda dan memicu perpecahan. Hal ini dikarenakan, bukan tidak mungkin perilaku kita tersebut justru menggiring opini publik,” kata dia.