MUI: Praktik Perdukunan dan Peramalan Haram!
Ilustrasi
Sementara Hadist Rasulullah Saw antara lain:
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian isteri Nabi [Hafshah]).
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
Serta kaidah fiqh: Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram.
Oleh karenanya, setelah merujuk pada sejumlah dalil tersebut dan mendengar pendapat dari sejumlah ulama pada sidang komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
‘’Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram,’’ bunyi poin kedua keputusan fatwa tersebut.
Selain itu, dalam fatwa ini juga memutuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram. []
sumber: mui.or.id
